"TUHAN memBUAT segala sesuatu INDAH pada waktu-NYA..." (Pengkhotbah 3:11)

Kamis, 18 Oktober 2012

Sukacita Kematian



Bagi saya, ini adalah contoh kehidupan Kristen yang sesungguhnya, seperti yang sudah disampaikan oleh Rasul Paulus, di Filipi 1:21 
Karena bagiku hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan.
Sebenarnya Yesus (Yeshua), juga sudah pernah menyampaikan, bahwa kematian (Nya) tidak perlu ditangisi. Kepada para perempuan yang menungguiNya di kayu salib, Yeshua berkata, 

"Hai puteri-puteri Yerusalem, janganlah kamu menangisi Aku, melainkan tangisilah dirimu sendiri dan anak-anakmu!".

Mari, sekarang kita renungkan, jika kita ditinggal mati oleh orang-orang yang kita kasihi, masihkah kita berduka? Ataukah kita bersukacita, karena orang yang kita kasihi itu sudah kembali kepada Bapa?
Kadang, bahkan sering, kata-kata "inilah yang terbaik buat semua", hanya menjadi kata-kata penghiburan yang klise bagi orang-orang yang ditinggal mati oleh orang yang dikasihinya. Sedangkan di dalam hati, duka cita, kecewa, bertanya pada Tuhan "mengapa", masih saja 'menghantui' beberapa lama, bahkan sangat lama.
Jika kematian menghampiri orang-orang yang kita kasihi, bahkan diri kita sendiri, dukacita atau sukacita?
Selamat jalan Eyang kakung Soeradi ....saya percaya bahwa eyang sudah berbahagia bersama Bapa di surga ......miss you :')

-18 oktober 2012-

                                                                                                                                       ( www.gkmin.net )

Minggu, 14 Oktober 2012

MENGUCAP SYUKUR SENANTIASA



”Mengucap syukurlah dalkam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Allah di dalam Kristus Yesus  bagi kamu”. 1 Tesalonika 5:8


Daud adalah contoh bagi kita bagaimana bersikap terhadap tuhan. Di sepanjang hidupnya, dalam keadaan yang baik maupun yang buruk, dia tetap mengucap syukur kepada Tuhannya sebab Tuhan itu baik. Jujur sja kita katakana bahwa tidaklah mudah mengucap syukur dengan tulus, karena pengucapan syukur ini merupakan suatu sikap hati, bukan hanya sekedar basa-basi. Memang di dalam keadaaan baik, mudah sekali mengucap syukur. Namun pada saat keadaan yang buruk, waktu kita cemas, sedih, dan kapahitan, dan sebagainya, dapatkah kita mengucap syukur?? Ada satu tuntunan buat kita anak-anak Tuhan seperti kata Alkitab,: “Mengucap syukurlah dalam segala hal, sebab itu dikendaki Allah di dalam Kristus Yesus bagi kamu.” ( 1 Tesalonika 5:18). “Dalam segala hal” berarti baik diwaktu senang maupun diwaktu susah, dan ini memang tuntunan Tuhan buat kita. Tinggal bagaimana kita, mau taat atau tidak.
Bila kita masih belum bias menaati perintah Tuhan ini karena masih ada kotoran dalam hati kita, katakanlah kepada Bapa, bahwa kita ingin melenyapkan kotorn ini, namun kita tidak mampu, maka Roh Kudus akan bekerja untuk menolong kita sehingga kita sanggup mengusir penghalang yang menghalangi kita untuk mengucap syukur kepada Tuhan. Sebab kalau masih ada kenajisan, tidak mungkin kita dapat menyembah Dia dalam Roh dan kebenaran serta berterimakasih kepadanya atas segala kebaikanNya. Mungkin mulut kita dapat mengucap syukur dan berterimakasih kepada Tuhan, namun hati kita yang masih kotor ini takkan dapat dialiri kasih anugerah Kristus. Jelas bahwa hati yang demikian tak akan mampu mempersembahkan ucapan syukur yang tulus.
Marilah pada saat kita bangun di pagi hari, kita mulai hidup ini dengan ucapan syukur kepada Tuhan, dengan demikian kita menyiapkan hati kita untuk memuji dan menyembah Bapa. Ucapan syukur yang dikendaki Tuhan ialah pada setiap waktu, apapun keadaan kita. Sebab seperti Alkitab katakan, ”... bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi mereka yang ,mengasihi Dia, yaitu bagi mererka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.” ( Roma 8:28) 
                                                                                                                [buku renungan air hidup]


Bila anda mengasihi Tuhan, ucapkan syukur bukan omelan.

Kamis, 11 Oktober 2012

HUKUM AGRARIA

Di Geodesi, saya paling senang dengan mata kuliah hukum agraria :-)
Saya share sedikit tentang Hak guna, Hak pakai dan sebagainya.


Bagian IV
Hak guna-usaha.


Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31
Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32.
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Bagian V
Hak guna-bangunan


Pasal 35.
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna-bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37.
Hak guna-bangunan terjadi:
a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;
b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Pasal 38.
(1) Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna-bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 39.
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal 40.
Hak guna-bangunan hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Bagian VI
Hak pakai,


Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Bagian VII
Hak sewa untuk bangunan.


Pasal 44
(1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
(2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.